Syarat dan Ketentuan
Anda harus membaca, memahami, menerima dan menyetujui semua persyaratan dan ketentuan dalam Perjanjian ini sebelum menggunakan aplikasi dan/atau menerima konten yang terdapat di dalamnya. Dengan mengakses atau menggunakan situs www.attaqwa.co.id, Pengguna dianggap telah memahami dan menyetujui semua isi dalam syarat dan ketentuan di bawah ini. Syarat dan ketentuan dapat diubah atau diperbaharui sewaktu-waktu tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Perubahan dari syarat dan ketentuan akan segera berlaku setelah dicantumkan di dalam situs www.attaqwa.co.id. Jika Pengguna merasa keberatan terhadap syarat dan ketentuan yang kami ajukan dalam Perjanjian ini, maka kami anjurkan untuk tidak menggunakan situs ini.
I. Sistem Pelayanan
- Belanja online melalui website www.attaqwa.co.id dapat dilakukan setiap waktu, 24 jam dan 7 hari dalam seminggu, namun untuk pemesanan pada hari sabtu/minggu/libur dan diluar jam operasional, barang yang di pesan akan masuk dalam antrian pemesanan dan akan kami proses pada hari berikutnya.
- Waktu operasional pelayanan pelanggan www.attaqwa.co.id yang dapat dihubungi melalui Customer Service adalah dari jam 08:00 – 17:00 WIB (Senin-Jumat).
- Apabila terjadi gangguan koneksi pada jaringan system belanja online maka pelanggan tidak dapat melalukan proses pemesanan online pada www.attaqwa.co.id sementara waktu.
II. Prosedur Pemesanan
- Pelanggan dianggap telah mempelajari keterangan mengenai produk yang ditampilkan pada website www.attaqwa.co.id seperti keterangan mengenai harga dan spesifikasi produk.
- Kesalahan penulisan yang menyebabkan informasi detil seperti harga dan informasi produk lainnya menjadi tidak benar dianggap tidak berlaku.
- Pelanggan dapat melakukan pemesanan produk secara online dengan menggunakan sistem shopping cart, selanjutnya memilih lokasi pengiriman dan kemudian mengecek total harga pada sistem shopping cart maupun langsung menghubungi CS kami melalui Whatsapp
- Pelanggan membayar sebagai kesediaan dan persetujuan transaksi pemesanan sebesar nilai transaksi tersebut.
- www.attaqwa.co.id berhak menolak transaksi pelanggan apabila dianggap tidak sesuai.
III. Pembayaran
- Mata uang yang dipakai untuk proses belanja online adalah Rupiah (Rp).
- Metode pembayaran yang tersedia adalah dengan :
- Transfer Bank melalui BANK BCA, BNI, BRI, dan Mandiri
- Sistem COD atau Bayar di Tempat
- Pelanggan berhak memilih salah satu metode pembayaran dianggap paling nyaman dan paling memudahkan.
- Pelanggan wajib membayar penuh biaya pemesanan yang timbul dari proses belanja online.
IV. Pengiriman Produk
- Pengiriman produk akan dilakukan setelah mendapatkan dana pelanggan sesuai dengan nilai barang yang dibeli.
- Barang akan dikirimkan ke alamat yang telah ditentukan oleh pelanggan sebelumnya,
- Kesalahan dalam penentuan alamat oleh pelanggan yang mengakibatkan barang pesanan menjadi tidak sampai bukan menjadi tanggung jawabwww.attaqwa.co.id
- Komplain tentang barang yang tidak sampai maksimal diajukan 1 bulan semenjak transaksi belanja online dilakukan.
- Segala bentuk komplain atas pengiriman akan menjadi tanggung jawab jasa kurir yang bekerja sama dengan www.attaqwa.co.id
- Pelanggan dapat mengetahui status pesanan dengan menggunakan fasilitas Order Tracking dari website www.attaqwa.co.id atau website kurir.
- Biaya pengiriman produk akan dikenakan kepada pelanggan. Mekanisme biaya sepenuhnya menyesuaikan dengan biaya jasa kurir yang digunakan www.attaqwa.co.id
VI. Pembatalan Transaksi
- Pembatalan atas produk yang telah dipesan hanya dapat dilakukan dengan menghubungi kami melalui CS.
- Pembatalan transaksi yang disebabkan karena kesalahan spesifikasi produk dan stok habis tidak akan dikenakan biaya apapun dan uang akan kembali utuh, termasuk biaya pengiriman kembali oleh pelanggan (jika ada).
- Pembatalan transaksi hanya dapat dilakukan apabila barang belum dikirim oleh www.attaqwa.co.id, untuk transaksi yang dibatalkan akan dikenakan denda pembatalan yang besarnya telah ditentukan, yaitu 5%.
VII. Gambaran dan Kondisi Produk
- www.qurankisah.com akan menyajikan data seakurat mungkin dengan update yang di lakukan secara berkala, sehingga data dapat berubah sewaktu-waktu.
- Status barang ditampilkan seakurat mungkin dengan periodik update dan sewaktu-waktu bisa berubah.
- Status barang pada website www.attaqwa.co.id jika statusnya adalah “Out Of Stock” berarti barang tersebut tidak dapat dibeli karena persediaan tidak ada.
- Kondisi produk adalah sebagai berikut :
- Barang dalam keadaan tersegel/terbungkus
- Dimungkinkan terdapat perbedaan warna barang yang tidak sama persis dengan yang ditampilkan pada website, bisa diakibatkan faktor pencahayaan dan setting/resolusi monitor komputer dan tidak bisa dijadikan acuan.
- Pelanggan harus memastikan detail/informasi produk telah sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan sebelum melakukan approval pada payment page.
VIII. Harga Produk dan Konfirmasi Pembelian/Pembayaran
- Harga produk yang harus dibayarkan adalah sebagaimana yang tertera pada keranjang belanja dan atau invoice pemesanan (payment page).
- Apabila terdapat perubahan harga, maka harga yang berlaku adalah harga yang sesuai dengan informasi total belanja yang ditampilkan dalam payment page.
IX. Hak Milik Intelektual
- www.attaqwa.co.id adalah pemegang semua hak atas websitewww.attaqwa.co.id beserta isinya yang sah. Webiste dan isinya mencakup hak milik intelektual yang dilindungi oleh undang-undang hak cipta dan undang-undang lainnya yang melindungi kekayaan intelektual yang berlaku diseluruh dunia.
- Website www.attaqwa.co.id, ikon, logon yang merupakan merek dagang terdaftar di berbagai wilayah hukum dan dilindungi undang-undang tentang hak cipta, merek dagang dan hak milik kekayaan intelektual lainnya. Dilarang keras menggunakan dan mengubah merek tersebut tanpa seizin dariwww.attaqwa.co.id
XI. Ketentuan Hukum
- Perjanjian ini tunduk kepada hukum yang berlaku di Republik Indonesia
- Apabilan terjadi perselisihan yang timbul di kemudian hari akibat dari pelaksanaan perjanjian ini. Maka para pihak terkait harus sepakat terlebih dahulu untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Jika perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku melalui Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung.